Wednesday, September 9, 2020

Kuliah 3 Pengantar Studi Islam

 

Kuliah 3

Pengantar Studi Islam

 Ruang Lingkup Studi Islam

 Muhammad Nur Hakim menyatakan bahwa tidak semua aspek agama khususnya islam dapat menjadi obyek studi. Dalam konteks Studi Islam, ada beberapa aspek tertentu dari konteks islam yang dapat menjadi obyek studi, yaitu:

1.      Islam sebagai doktrin dari Tuhan yang kebenarannnya bagi pemeluknya sudah final, dalam arti absolut, dan diterima secara apa adanya.

2.      Sebagai gejala budaya yang berarti seluruh apa yang menjadi kreasi manusia dalam kaitannya dengan agama, termasuk pemahaman orang terhadap doktrin agamanya.

3.      Sebagai interaksi sosial yaitu realitas umat islam[1].

 Amin Abdullahmembagi subject matter penelitian agama dalam tiga kategori. Pertama, agama sebagai doktrin, yang sudah diyakini sebagai kebenaran yang hakiki. Kedua, agama sebagai fenomena keberagamaan. Ketiga, agama sebagai yang direspon oleh masyarakat[2]. Jika kategori pertama mempersoalkan substansi ajaran, dengan segala refleksi pemikirannya, sedangkan kategori kedua meninjau agama dalam kehidupan sosial dan dinamika sejarah, maka kategori ketiga berusaha mengetahui corak masyarakat terhadap simbol dan ajaran agama.

Sementara Azizah membagi 3 wilayah keilmuan agama islam yang dapat menjadi obyek studi islam:

1.      Wilayah praktek keyakianan dan pemahaman terhadap wahyu yang telah diinterpretasikan sedemikian rupa oleh para ulama, tokoh panutan masyarakat pada umumnya. Wilayah praktek ini umumnya tanpa melalui klarifikasi dan penjernihan teoritik keilmuan yang di pentingkan disisni adalah pengalaman.

2.         Wilayah tori-teori keilmuan yang dirancang dan disusun sistematika dan metodologinya oleh para ilmuan, para ahli, dan para ulama sesuai bidang kajiannya masing-masing. Apa yang ada pada wilayah ini sebenarnya tidak lain dan tidak bukan adalah “teori-teori” keilmuan agama islam, baik secara deduktif dari nash-nash atau teks-teks wahyu , maupun secara induktif dari praktek-praktek keagamaan yang hidup dalam masyarakat era kenabian, sahabat, tabi’in maupun sepanjang sejarah perkembangan masyarakat muslim dimanapun mereka berada.

3.      Telaah teritis yang lebih popular disebut metadiscourse, terhadap sejarah perkembangan jatuh bangunnya teori-teori yang disusunoleh kalangan ilmuan dan ulama pada lapis kedua. Wilayah pada lapis ketiga yang kompleks dan sophisticated inilah yang sesungguhnya dibidangi oleh filsafat ilmu-ilmu keislaman[3].

Sedangkan menurut M.Atho’ Mudzhar menyatakan bahwa obyek kajian islam adalah substansi ajaran-ajaran islam, seperti kalam, fiqih dan tasawuf. Dalam aspek ini agama lebih bersifat penelitian budaya hal ini mengingat bahwa ilmu-ilmu keislaman semacam ini merupakan salah satu bentuk doktrin yang dirumuskan oleh penganutnya yang bersumber dari wahyu Allah melalui proses penawaran dan perenungan[4].

 Referensi

Azimi, Zul. “Studi Islam Komprehensif,” 2013. http://garuda.ristekbrin.go.id/documents/detail/97159.

Azizah, Imroatul. “PROBLEMATIKA METODE STUDI ISLAM: MENCARI ALTERNATIF PENGEMBANGAN ILMU USHUL FIQH.” AL MAQASHIDI 1, no. 1 (21 September 2018): 70–89.

Rifai, Ahmad. “Metodologi Studi Islam,” 2018. https://www.academia.edu/37665568/MAKALAH_METODOLOGI_STUDI_ISLAM_KL_1.

Zainuddin. “ISLAM DAN STUDI AGAMA (Model Pendekatan Studi Agama Menurut...” www.uin-malang.ac.id, 2013. https://www.uin-malang.ac.id/blog/post/read/131101/islam-dan-studi-agama-model-pendekatan-studi-agama-menurut-richard-c-martin.html.



[1] Ahmad Rifai, “Metodologi Studi Islam,” 2018, https://www.academia.edu/37665568/MAKALAH_METODOLOGI_STUDI_ISLAM_KL_1.

[2] Zainuddin, “ISLAM DAN STUDI AGAMA (Model Pendekatan Studi Agama Menurut...,” www.uin-malang.ac.id, 2013, https://www.uin-malang.ac.id/blog/post/read/131101/islam-dan-studi-agama-model-pendekatan-studi-agama-menurut-richard-c-martin.html.

[3] Imroatul Azizah, “PROBLEMATIKA METODE STUDI ISLAM: MENCARI ALTERNATIF PENGEMBANGAN ILMU USHUL FIQH,” AL MAQASHIDI 1, no. 1 (21 September 2018): 70–89.

[4] Zul Azimi, “Studi Islam Komprehensif,” 2013, http://garuda.ristekbrin.go.id/documents/detail/97159.

No comments:

Post a Comment