Kuliah
5
Administrasi
dan Supervisi Pendidikan
Administrasi
Personel Sekolah
A.
Pengertian Administrasi Personel Sekolah
Personel sekolah atau disebut juga
personalia sekolah adalah orang-orang yang tergabung di dalam kerjasama pada suatu
sekolah untuk melaksanakan tugas untuk mencapai tujuan pendidikan.
Personel bisa juga disebut pegawai atau
karyawan. Pegawai di sekolah adalah semua manusia yang bergabung dalam
kerjasama pada suatu sekolah untuk melaksanakan tugas-tugas dalam mencapapi
tujuan pendidikan. Karenanya, personel sekolah meliputi guru yang
disebut tenaga pendidik, tenaga administratif yang disebut tenaga kependidikan,
dan karyawan yang disebut kayawan.
Jadi administrasi personel sekolah
adalah administrasi yang menangani masalah-masalah personel sekolah atau
pegawai sekolah untuk melaksanakan tugas yang bertujuan untuk mencapai tujuan
pendidikan yang telah ditentukan. Secara terperinci dapat disebutkan
keseluruhan personel sekolah adalah kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha,
dan pesuruh/penjaga sekolah.
B.
Ruang Lingkup Administrasi Personel Sekolah
Tujuan dari administrasi personel
adalah mendayagunakan tenaga kerja atau pegawai secara efektif dan efisien
untuk mencapai hasil yang maksimal . Adapun ruang lingkup administrasi personalia meliputi:
1.
Perencanaan
pegawai
2.
Pengadaan
pegawai
3.
Pembiayaan
atau pengembangan pegawai
4.
Promosi
dan mutasi
5.
Pemberhentian
pegawai
6.
Pensiun
7.
Kesejahteraan
pegawai
C.
Tujuan Administrasi Personalia
Tujuan administrasi personel ialah
mendayagunakan tenaga kerja atau pegawai secara efektif dan efisien untuk
mencapai hasil yang maksimal dengan disertai pemeliharaan yang sebaik-baiknya
sehingga timbul rasa bahagian dan senang pada mereka.
D. Manajemen Personalia Sekolah
Yang dimaksud dengan manajamen personalia adalah segenap proses penaataan yang bersangkut paut dengan masalah memperoleh dan menggunakan tenaga
kerja untuk tercapainya tujuan sekolah yang telah ditentukan sebelumnya. Personalia sekolah mencakup kepala
sekolah, wakil kepala, tenaga kependidikan, tenaga pendidik,
dan siswa.
Kegiatan administratif dan
instrument yang digunakan berkaitan dengan personel sekolah sebagai berikut:
1. Daftar personel
2. Daftar Hadir Guru/Pegawai
3. Buku Induk pegawai
E.
Tugas-Tugas Personel Sekolah
Berikut
ini adalah beberapa tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh masing-masing
personil atau perangkat sekolah, antara lain :
1. Tugas pokok dan fungsi Kepala Sekolah
a.
Kepala Sekolah Selaku pimpinan,
mempunyai tugas :
1)
Menyusun perencanaan
2)
Mengorganisir kegiatan
3)
Mengarahkan kegiatan
4)
Mengkoordinir kegiatan
5)
Melaksanakan pengawasan
6)
Melakukan evaluasi setiap kegiatan
7)
Menentukan kebijaksanaan
8)
Mengadakan rapat
9)
Mengambil keputusan
10)
Mengatur proses belajar mengajar
11)
Mengatur administrasi kantor, siswa,
perlengkapan dan keuangan
12)
Mengatur organisasi siswa intra
sekolah ( OSIS )
13)
Mengatur hubungan sekolah dengan
masyarakat
b. Kepala
Sekolah selaku administrator, mempunyai tugas :
1.
Perencanaan
2.
Pengorganisasian
3.
Pengarahan
4.
Pengkoordinasian
5.
Pengawasan
c. Kepala
Sekolah sebagai Suvervisor, mempunyai tugas supervisi terhadap :
1.
Kegiatan belajar mengajar
2.
Kegiatan bimbingan
3.
Kegiatan ekstra kurikuler
4.
Kegiatan ketatausahaan
5.
Kegiatan kerjasama dengan masyarakat
dan dunia usaha
6.
Kegiatan OSIS
2. Wakil Kepala Sekolah
Wakil
Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sbb:
a.
Penyusunan rencana, pembuatan program
kegiatan dan program pelaksanaan
b.
Pengorganisasian
c.
Pengarahan
d.
Ketenagakerjaan
e.
Pengkoordinasian
f.
Pengawasan
g.
Penilaian
h.
Identifikasi dan pengumpulan data
i.
Pengembangan keunggulan
j.
Penyusunan laporan
3. Urusan Kurikulum
a.
Menyusun dan menjabarkan Kalender
Pendidikan
b.
Menyusun Pembagian Tugas Guru dan
Jadwal Pelajaran
c.
Mengatur Penyusunan Program Pengajaran
(Program Semester, Program Satuan Pelajaran, dan Persiapan Mengajar, Penjabaran
dan Penyesuaian Kurikulum)
d.
Mengatur pelaksanaan program
penilaian Kriteria Kenaikan Kelas, Kriteria Kelulusan dan Laporan Kemajuan
Belajar Siswa serta pembagian Raport dan SKHUN
e.
Mengatur pelaksanaan program
perbaikan dan pengayaan
f.
Mengatur pemanfaatan lingkungan
sebagai sumber belajar
g.
Mengatur Pengembangan MGMP dan
Koordinator mata pelajaran
h.
Mengatur Mutasi Siswa
i.
Melaksanakan supervisi administrasi
dan akademis
j.
Menyusun Laporan
4. Urusan Kesiswaan
a.
Mengatur pelaksanaan Bimbingan
Konseling
b.
Mengatur dan mengkoordinasikan
pelaksanaan 7K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan,
Kesehatan dan Kerindangan)
c.
Mengatur dan membina program
kegiatan OSIS meliputi: Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Kelompok Ilmiah
Remaja (KIR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Patroli Keamanan Sekolah (PKS)
Paskibra
d.
Mengatur pelaksanaan Kurikuler dan
Ekstra Kurikuler
e.
Menyusun dan mengatur pelaksanaan
pemilihan siswa teladan sekolah
f.
Menyelenggarakan Cerdas Cermat, Olah
Raga Prestasi
g.
Menyeleksi calon untuk diusulkan
mendapat beasiswa.
5. Urusan Sarana dan Prasarana
a. Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang
proses belajar mengajar
b.
Merencanakan program pengadaan
sarana prasarana
c.
Mengatur pemanfaatan sarana
prasarana
d.
Mengelola perawatan, perbaikan dan
pengisian
e.
Mengatur pembakuannya
f. Menyusun laporan
6. Urusan Hubungan Dengan Masyarakat
a.
Mengatur dan mengembangkan hubungan
dengan komite dan peran komite
b.
Menyelenggarakan bakti sosial,
karyawisata
c.
Menyelenggarakan pameran hasil
pendidikan di sekolah (gebyar seni)
d.
Menyusun laporan
7. Guru Mata Pelajaran
a.
Membuat Perangkat Pembelajaran
b.
Melaksanakan kegiatan pembelajaran
c.
Melaksanakan kegiatan Penilaian
Proses Belajar, Ulangan Harian, Ulangan Umum, Ujian Akhir
d.
Melaksanakan analisis hasil ulangan
harian
e.
Menyusun dan melaksanakan program
perbaikan dan pengayaan
f.
Mengisi daftar nilai siswa
g.
Melaksanakan kegiatan membimbing
(pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses kegiatan belajar
mengajar
h.
Membuat alat pelajaran / alat peraga
i.
Menumbuh kembangkan sikap menghargai
karya seni
j.
Mengikuti kegiatan pengembangan dan
pemasyarakatan kurikulum
k.
Melaksanakan tugas tertentu di
sekolah
l.
Mengadakan pengembangan program
pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya
m.
Membuat catatan tentang kemajuan
hasil belajar
n.
Mengisi dan meneliti daftar hadir
siswa sebelum memulai pelajaran
o.
Mengatur keberhasilan ruang kelas dan
pratikum
p.
Mengumpulkan dan menghitung angka
kredit untuk kenaikan perangkatnya.
8. Wali Kelas
a.
Pengelolaan kelas
b.
Penyelenggaraan administrasi kelas
meliputi : Denah tempat duduk siswa, Papan absensi siswa, Daftar pelajaran
kelas, Daftar piket kelas,Buku absensi siswa, Buku kegiatan pembelajaran/buku
kelas, Tata tertib siswa, pembuatan statistik bulanan siswa
c.
Pengisian daftar kumpulan nilai (leger)
d.
Pembuatan catatan khusus tentang
siswa
e.
Pencatatan mutasi siswa
f.
Pengisian buku laporan penilaian
hasil belajar
g.
Pembagian buku laporan hasil belajar
9. Guru Bimbingan Konseling
a.
Penyusunan program dan pelaksanaan
bimbingan dan konseling
b.
Koordinasi dengan wali kelas dalam
rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan
belajar
c.
Memberikan layanan dan bimbingan
kepada siswa agar lebih berprestasi dalam Kegiatan belajar
d.
Memberikan saran dan pertimbangan
kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan
pekerjaan yang sesuai
e.
Mengadakan penilaian pelaksanaan
Bimbingan dan Penyuluhan
f.
Menyusun Satatistik hasil penilaian
BK
g.
Melaksanakan kegiatan analisis hasil
evaluasi belajar
h.
Menyusun dan melaksanakan program
tindak lanjut Bimbingan dan Konseling
i.
Menyusun laporan pelaksanaan
Bimbingan dan Konseling.
10. Pustakawan Sekolah
a.
Perencanaan pengadaan buku/bahan
pustaka/media elektronik
b.
Pengurusan pelayanan perpustakaan
c.
Perencanaan pengembangan
perpustakaan
d.
Pemeliharaan dan perbaikan
buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
e.
Inventarisasi dan pengadministrasian
buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
f.
Melakukan layanan bagi siswa, guru
dan tenaga kependidikan lainnya, serta masyarakat
g.
Penyimpanan buku perpustakaan/media
elektronika
h.
Menyusun Tata tertib perpustakaan
i.
Menyusun Laporan pelaksanaan
kegiatan perpustakaan secara berkala.
11. Pengelolaan Laboratorium
a.
Perencanaan pengadaan alat dan bahan
laboratorium
b.
Menyusun jadwal dan tata tertib
penggunaan laboratorium
c.
Mengatur penyimpanan dan daftar
alat-alat laboratorium
d.
Memelihara dan perbaikan alat-alat
laboratorium
e.
Inventarisasi dan pengadministrasian
peminjam alat-alat laboratorium
f.
Menyusun laporan pelaksanaan
kagiatan laboratorium.
12. Kepala Tata Usaha
a.
Penyusunan program kerja tata usaha
sekolah
b.
Pengelolaan keuangan sekolah
c.
Pengurus administrasi ketenagaan dan
siswa
d.
Pembinaan dan pengembangan karir
pegawai tata usaha sekolah
e.
Penyusunan administrasi perlengkapan
f.
Penyusunan dan penyajian
data/statistik sekolah
g.
Mengkoordinasikan dan melaksanakan
7K
h.
Penyusunan laporan pelaksanaan
kegiatan pengurusan ketata usahaan secara berkala.
13. Tugas Pokok dan Fungsi Pesuruh
Sekolah
a.
Melaksanakan tugas kebersihan
b.
Menyediakan makan/minum untuk Kepala
Sekolah dan Tamu Sekolah
c.
Meminta dan menerima tugas dari
kepala sekolah
d.
Membantu menyediakan kebutuhan
barang-barang yang diperlukan Kepala Sekolah
e.
Melakukan tugas belanja makan/minum,
foto copy, mengantar surat dan tugas sejenis lainnya
f.
Mengecek ketersedian air minum, teh,
gula dan kopi setiap hari.
g.
Memelihara dan menjaga barang-barang
milik sekolah.
14. Tugas Pokok dan Fungsi Penjaga
Sekolah
- Melaksanakan tugas pengamanan sekolah
- Untuk memastikan bahwa kondisi lingkunan sekolah aman
- Mengawasi dan menjaga keamanan lahan parkir sekolah
- Memelihara dan menjaga barang-barang milik sekolah
- Bekerjama dengan dinas terkait apabila ada masalah
keamanan yang tidak dapat dilakukan secara internal atau sudah terjadi
perbuatan melanggar hukum.