Kuliah 8
Administrasi Pendidikan
Administrasi Keuangan Pendidikan
1. Pengertian
Administrasi keuangan sekolah adalah langkah pengolahan keuangan sekolah mulai dari penerimaan sampai dengan baggimana mempertanggung-jawabkan keuangan yang digunakan secara objektif dan sistematis[1].
Mulyono mengatakan bahwa administrasi keuangan sekolah adalah seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan atau diusahakan secara sengaja dan sungguh-sungguh, serta pembinaan secara kontinyu terhadap biaya operasional sekolah sehingga kegiatan pendidikan lebih efektif dan efisien serta membantu pencapaian tujuan pendidikan[2].
Jadi administrasi keuangan sekolah adalah sebuah analisis terhadap sumber pendapatan dan penggunaan biaya yang diperuntukkan untuk pengelolaan pendidikan secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan.
2. Sumber keuangan sekolah
Berdasarkan PP. No. 48 tahun 2008, sumber keuangan sekolah dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
a. Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah
b. Orang tua atau peserta didik
c. Masyarakat
3. Prinsip pengelolaan keuangan sekolah
Prinsip pengelolaan keuangan sekolah tertuang dalam Undang-Undang no. 20 tahun 2003 pasal 48 yaitu:
a. Transparansi
b. Akuntabilitas
c. Efektifitas
d. Efisiensi
4. Pengelolaan keuangan sekolah
Proses pengelolaan keuangan di sekolah meliputi:
a. Perencanaan anggaran
b. Penggunaan keuangan sekolah
c. Pengawasan dan evaluasi anggaran[3]
Pengelolaan keuangan di sekolah disesuaikan dengan sumbernya, yaitu dana pemerintah, BOS, dan dana orang tua dan masyarakat. Dana dari pemerintahan pemerintah digunakan untuk anggara rutin seperti
a Gaji dan tunjangan
b Tunjangan
c Uang lembur
d Keperluan sehari-hari perkantoran
e Inventaris kantor
f Langganan daya dan jasa
g Pemeliharaan gedung kantor
h Pengadaan alat tulis kantor (ATK)
i Pemeliharaan/perbaikan ruang kelas/gedung sekolah[4]
Dana BOS yang diterima oleh sekolah dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut ini.
a Pengembangan perpustakaan
b Kegiatan pada penerimaan siswa baru
c Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa
d Kegiatan ulangan dan ujian
e Pembelian bahan habis pakai
f Langganan daya dan jasa
g Perawatan sekolah
h Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan pendidikan
i Pengembangan profesi guru
j Membantu siswa miskin
k Pembiayaan pengelolaan BOS
l Pembelian perangkat komputer
5. Pembukuan keuangan sekolah
Setiap penerimaan dan pengeluaran uang sekolah harus dicatat oleh bendahara sekolah dalam Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Kas Pembantu (BKP). BKU adalah buku harian yang digunakan untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran uang. BKP merupakan buku harian yang digunakan untuk membantu pencatatan semua penerimaan dan pengeluaran uang menurut jenis sumber pembiayaan.
Prinsip pembukuan meliputi:
a Penerimaan dan pengeluaran keuangan tercatat secara tertib, disertai dengan bukti tertulis sesuai aturan yang berlaku
b Pencatatan dilakukan setiap ada transaksi
c Pembukuan dapat dilakukan dengan tulis tangan atau dengan menggunakan komputer
d Pembukuan yang dilakukan dengan computer, bendahara harus mencetak buku kas umum dan buku kas pembantu sekurang-kurangnya satu bulan sekali dan menatausahakan hasil cetakan BKU dan buku bulanan setelah ditanda tangani Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah.
e Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam buku kas umum dan buku kas pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal transaksi.
f Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan kwitansi yang sah[5].
Contoh Buku Kas Umum
No |
Tanggal |
Bukti |
Uraian |
Penerimaan |
Pengeluaran |
Saldo |
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||
Jumlah |
|
|
|
|||||||||
Contoh Buku Kas Pembantu
No |
Tanggal |
No. Kode |
No. Bukti |
Uraian |
Penerimaan |
pengeluaran |
saldo |
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah |
|
|
|
6. Pengawasan keuangan sekolah
Pengawasan keuangan merupakan kegiatan yang diharapkan mampu mencegah timbulnya penyimpangan atau kesalahan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan sekolah. Pengawasan keuangan di sekolah dilakukan oleh kepala sekolah dan instansi vertikal di atasnya.
Kegiatan pengawasan keuangan sekolah dilakukan dengan maksud untuk mengetahui:
a Kesesuaian pelaksanaan anggaran dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dengan prosedur yang berlaku,
b Kesesuaian hasil yang dicapai baik di bidang teknis administratif maupun teknis operasional dengan peraturan yang ditetapkan,
c Kemanfaatan sarana yang ada (manusia, biaya, perlengkapan dan organisasi) secara efesien dan efektif, dan
d Sistem yang lain atau perubahan sistem guna mencapai hasil yang lebih sempurna.
7. Pertanggung jawaban keuangan sekolah
Laporan pertanggungjawaban keuangan sekolah harus dibukukan secara terperinci. Semua keuangan yang masuk dan keluar harus diperinci secara mendetail. Dalam laporan pertanggungjawaban harus dilampiri juga bukti-bukti pengeluaran, baik berupa kwitansi maupun bon pembelian secara lengkap dan jelas.
Laporan pertanggungjawaban keuangan sekolah dibuat oleh bendahara sekolah yang berisi uraian penerimaan dan pengeluaran keuangan sekolah.Pertanggungjawaban keuangan sekolah dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut ini.
a. Selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan Bendaharawan mengirimkan surat pertanggungjawaban (SPJ) kepada instansi yang berwenang.
b. Kelengkapan Lampiran SPJ:
1) Surat pengantar
2) Sobekan buku kas umum (BKU)
3) Daftar penerimaan dan pengeluaran per komponen
4) Laporan keadaan kas rutin/ pembangunan
5) Register penutupan kas setiap 3 bulan sekali
6) Fotokopi rekening koran dari bank yang ditunjuk
7) Daftar perincian penerimaan dan pengeluaran pajak
8) Bukti setor ppn/pph 21,22,23 (fotokopi ssp/surat setoran pajak)
9) Bukti pengeluaran /kuitansi asli beserta dengan bukti pendukung lainnya.
Contoh Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah
I. Pemasukan 1. ……………………….. Rp. ……………………….. 2. ……………………….. Rp. ……………………….. 3. ……………………….. Rp. ……………………….. Dan seterusnya Rp ……………………….
Jumlah Pemasukan Rp. ………………………. II. Pengeluaran 1. ……………………….. Rp. ……………………….. 2. ……………………….. Rp. ……………………….. 3. ……………………….. Rp. ……………………….. Dan seterusnya Rp. ……………………….
Jumlah Pengeluaran Rp. ……………………….
Saldo lebih/Kurang Rp ………………………..
|
Referensi
Burhanudin, Analisis Administrasi dan Kepemimpinan Pendidikan, Bumi Aksara, Jakarta, 1994
Fauzan, Pengantar Sistem Administrasi Pendidikan- Teori dan Praktik, Yogyakarkat, UII Press 2016
Mulyono, Manajemen Administrasi Dan Organisasi Pendidikan, Yogyakarta, Ar-Ruzz, 2009
PP. No. 48 tahun 2008
Undang-Undang no. 20 tahun 2003
[1] Burhanudin, Analisis Administrasi dan Kepemimpinan Pendidikan, Bumi Aksara, Jakarta, 1994
[2] Mulyono, Manajemen Administrasi Dan Organisasi Pendidikan, Yogyakarta, Ar-Ruzz, 2009
[3] “PENGELOLAAN DAN PENGALOKASIAN DANA PENDIDIKAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN.Pdf,” n.d.
[4] Fauzan, Pengantar Sistem Administrasi Pendidikan- Teori dan Praktik, Yogyakarkat, UII Press 2016
[5] Fauzan, Pengantar Sistem Administrasi Pendidikan- Teori dan Praktik
No comments:
Post a Comment