Kuliah 9
Administrasi
Pendidikan
Administrasi Sarana
Prasarana Sekolah
A.
Pengertian Sarana dan Prasaranan
Pendidikan
Sarana
pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan secara langsung
dalam proses pendidikan khususnya dalam proses belajar mengajar seperti gedung,
raung kelas, meja, kursi,buku, papan tulis, dan sebagainya. Sedangkan prasarana pendidikan adalah
fasilitas yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan seperti
bangunan sekolah, lapangan olahraga, halaman sekolah, dan sebagainya .
Menurut
Suharsimi , dilihat dari fungsi dan perannya terhadap pelaksanaan proses
belajar mengajar,
sarana pendidikan dibedakan menjadi 3 macam yaitu alat pelajaran, alat peraga,
dan media pengajaran[1].
Alat
pelajaran adalah sarana pendidikan yang digunakan secara langsung dalam proses
pembelajaran, misalnya buku, alat tulis, penggaris, alat dan bahan praktikum.
Alat peraga adalah semua alat bantu proses pendidikan dan pengajaran, yang
dapat mempermudah dan memberikan pengertian kepada anak didik baik yang
bersifat abstrak maupun yang konkret, misalnya gambar. Sedangkan media
pengajaran adalah sarana pendidikan yang digunakan sebagai perantara dalam
pembelajaran.
Media
pembelajaran dibagi menjadi 3 jenis yaitu media audio, media visual, dan media
audio visual. Media audio seperti tap recorder, radio, lab Bahasa, dan
sebagainya. Meida visual seperti poster, bagan, gambar, kartun, dan sebagainya.
Audio visual seperti film, vcd, dan sebagainya.
B.
Ruang Lingkup Administrasi Sarana
Prasarana
Menurut
Tim Pakar Manajemen Univesitas Negeri Malang, administrasi sarana dan prasarana
pendidikan adalah proses kerjasama pendayagunaan semua sarana dan prasarana
pendidikan secara efektif dan efisien. Secara garis besar kegiatan administrasi
sarana prasarana meliputi lima hal yaitu (1) penentuan kebutuhan, (2) proses
pengadaan, (3) pemakaian, (4) pencatatan atau pengurusan, dan (5)
pertanggungjawaban[2].
C.
Perencanaan Kebutuhan Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Sebelum
mengadakan alat-alat atau fasilitas pendidikan, terlebih dahulu harus melalui
prosedur penelitian yaitu melihat kekayaan yang ada untuk menentukan kebutuhan
pendidikan. Dengan demikian bisa ditentukan sarana apa saja yang diperlukan
berdasarkan kepentingan pendidikan di sebuah sekolah.
Perencanaan
sarana dan prasaranan pendidikan tidak hanya mempertimbangkan slera dan adanya
dananya yang tersedia. Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan harus
melihat kebutuhan pendidikan. Kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan
tergantung pada jenis program pendidikan dan tujuan yang ditetapkan.
Tahapan
perencanaan sarana pendidikan sebagai berikut:
1)
Mengadakan analisis tentang kebutuhan
sarana pendidikan
2)
Bila kebutuhan sarana melampaui daya beli,
maka diadakan seleksi yang berdasarkan prioritas terhadap alat-alat yang
mendesak pengadaannya
3)
Mengadakan inventarisasi terhadap alat
yang telah ada.
4)
Mengadakan seleksi terhadap alat yang
masih dapat dimanfaatkan, baik berupa reparasi atau modifikasi ataupun tidak.
5)
Mencari dana apabila masih kekurangan dana
dalam pengadaan sarana pendidikan
6)
Menunjuk seorang dalam melaksanakan
pengadaan sarana dan prasarana.
D.
Proses Pengadaan Sarana dan Prasarana
Pengadaan
merupakan segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang/benda/jasa
bagi keerluan pelaksanaan tugas dalam pendidikan[3].
Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dilakukan sebagai berikut:
1.
Pengadaan tanah, dilaksanakan dengan cara
membeli, menerima hibah, menerima hak pakai atau menukar
2.
Pengadaan bangunan, dilaksanakan dengan
mendirikan bangunan baru, membeli, menyewa, menerima hibah atau menukar
3.
Pengadaan sarana pendidikan diadakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika pengadaan dalam jumlah kecil, dapat
dibeli sendiri, tetapi jika jumlahnya besar maka dilakukan melalui
lelang/tender melalui rekanan
Proses
pengadaan sarana pendidikan merupakan tindak lanjut dari hasil analisis
kebutuhan sarana pendidikan yang telah ditentukan. Pengadaan sarana pendidikan
dapat ditempuh melalui beberapa kemungkinan yaitu:
1.
Pembelian dengan biaya pemerintah
2.
Pembelian dengan biaya dari SPP
3.
Bantuan dari BP3
4.
Bantuan dari masyarakat
E.
Pemakaian Sarana dan Prasarana Pendidikan
Dilihat
dari penggunaannya, pemakaian sarana berupa pendidian terutama alat
perlengkapan dapat dibedakan menjadi barang habis pakai dan barang tidak habis
pakai.
Penggunaan
barang habis pakai harus secara maksimal dan dipertanggungjawabkan setiap
triwulan sekali. Sedangkan penggunaan barang tidak habis pakai
dipertanggungjawabkan setiap satu tahun sekali.
Menurut
Piet A. Sahertian dalam bukunya Dimensi Administrasi Pendidikan penggunaan
sarana dan prasarana pendidikan meliputi:
1.
Barang habis pakai direncanakan dengan
urutan sebagai berikut:
a.
Menyusun daftar perlengkapan yang
disesuaikan dengan kebutuhan dari rencana kegiatan sekolah tiap bulan
b.
Menyusun perkiaan biaya yang diperlukan
untuk pengadaan barang tersebut
c.
Menyusun rencana pengadaan barang tersebut
menjadi rencana triwulan kemudian menyusun menjadi rencana tahunan
2.
Barang tidak habis pakai direncanakan
dengan urutan sebagai berikut:
a.
Menganalisa dan menyusun keperluan
perlengkapan sesuai dengan rnecana kegiatan sekolah serta memperhatikan
perlengkapan yang masih ada dan dapat dipakai
b.
Memperhatikan biaya yang direncanakan
dengan memperhatikan standar yang telah ditentukan
c.
Menetapkan skala prioritas menurut
kebutuhan dan menyusun rencana pengadaan tahunan[4].
F.
Pencatatan atau pengurusan Sarana dan
Prasarana
Untuk
memudahkan pengurusan dan pencatatan sarana pendidikan, maka disediakan
instrutemn administrasi antara lain:
a)
Buku inventaris
b)
Buku pembelian
c)
Buku penghapusan
d)
Kartu barang
Untuk
memudahkan dalam manajemen sarana pendidikan, maka dibuat perangkat manajemen
sarana berupa daftar pembelian, daftar penggunaan alat peraga, daftar
penggunaan ruang praktikum, daftar distribusi buku pegangan, dan daftar
inventaris
Daftar
pembelian perabot
No.
|
Tanggal
|
Dari
|
Nama Barang
|
Harga
|
Dipakai tanggal
|
Mulai untuk
|
Ket.
|
|
Terima
|
Beli
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Daftar
penggunaan alat peraga
No.
|
Tanggal
|
Nama Alat
|
Banyak
|
Pemakai
|
Tanggal kembali
|
Keterangan
|
|
Nama Guru
|
Kelas
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Daftar
penggunaan ruang praktikum
No.
|
Kelas
|
Keterangan
|
|||||
Senin
|
Selasa
|
Rabu
|
Kamis
|
Jumat
|
Sabtu
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
Daftar
distribusi buku pegangan
No.
|
Tanggal
|
Judul pengarang
|
Jilid
|
Jumlah
|
Diterimaka kepada
|
keterangan
|
|
Nama Guru
|
Kelas
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Daftar
inventaris barang
No. Urut
|
Kode klasifikasi
|
Jenis Barang
|
Merek
|
Ukuran
|
Tahun Bikin
|
banyak
|
Asal dari
|
Tahun Diperoleh
|
status
|
Kelengkapan Dokumen
|
Kondisi
|
Harga
|
Ket
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Daftar
inventaris bangunan gedung
No. Urut
|
Kode klasifikasi
|
Jenis Bangunan
|
Alamat
|
Konstruksi
|
Banyak tingkat
|
Luas
|
Tahun Bikin
|
Tahun Diperoleh
|
Status
|
Kondisi
|
Harga
|
Ket
|
|
tanah
|
banunan
|
||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
G.
Pertaggungjawaban Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Penggunaan
barang inventaris sekolah harus dipertanggung jawabkan dengan membuat laporan
penggunaan barang-barang tersebut yang ditujukan kepada instansi atasan.
Laporan
pertanggungjawaban ini juga dimaksudkan untuk mengetahui kondisi dan penggunaan
sarana dan sarana pendidikan, sehingga dengan laporan itu dapat diketahui
keadaan sarana dan prasarana yang memerlukan perbaikan atau pergantian.
H.
Penataan saran dan sarana pendidikan
Sarana
dan prasaranan pendidikan merupakan salah satu penunjang proses belajar
mengajar di sekolah. Untuk itu, sarana dan prasarana pendidikan perlu ditata
agar dapat menimbulkan partisipasi positif bagi siswa.
Berikut
ini petunjuk penataan sarana dan prasarana pendidikan
1.
Tata ruang dan bangunan sekolah
Ruang
atau bangunan yang dibangun dalam lembaga pendidikan, hendaknya memperhatikan
hubungan antara ruangan yang satu dengan lainnya. Hubungan antara ruang-ruang
yang dibutuhkan dengan pengaturan letaknya tergantung pada kurikulum yang
berlaku dan hal ini juga memberikan pengaruh terhadap penyusunan jadwal
pelajaran.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam penataan ruang yaitu:
a)
Ruang kegiatan belajar ditempatkan
dibagian paling terang, tetapi tidak silau, dan jauh dari gangguan, keributan,
sehingga siswa dapat belajar dengan baik dan tidak terganggu
b)
Ruang keterampilan/praktek yang
menimbulkan kebisingan hendaknya ditempatkan di tempat yang jauh dari ruang
belajar.
c)
Ruang laboratorium ditempatkan secara terpisah,
namun mudah dan cepat terjangkau.
2.
Penataan perabot sekolah
Penataan
perabot sekolah mencakup pengaturan barang-barang yang digunakan oleh sekolah
sehingga menimbulkan kesan dan kontribusi yang baik pada kegiatan pendidikan.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penataa perabot sekolah antara lain:
a)
Perbandingan antara luas lantai dan ukuran
perabot yang akan dipakai dalam ruang tersebut
b)
Kelonggaran dinding dan jarak kanan kiri
c)
Jarak satu perabot dengan perabot lainnya
d)
Jarak deret perabot (bangku, meja)
terdepan dengan papan tulis
e)
Jarak deret perabot (bangku, meja) paling
belakang dengan tembok batas
f)
Arah menghadapnya perabot
g)
Kesesuaian dan keseimbangan
3.
Penataan perlengkapan sekolah
Penataan
perlengkapan sekolah mencakup penataan perlengkapan ruang di kepala sekolah,
ruang tata usaha, ruang guru, kelas, ruang BK, dan sebagainya. Dalam
ruang-ruang tersebut perlengkapannya perlu ditata sedemikian rupa sehingga
menimbulkan kesan yang baik dan enak kepada penyelenggara pendidikan yang
menggunakan ruang tersebut
I.
Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan
Penghapusan
merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan atau menghilangkan
barang-barang dari daftar inventaris karena sudah dianggap tidak berfungsi
sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran
di sekolah.
Penghapusan
sarana dan sarana pendidikan berutujuan untuk (1) meminimalisir atau membatasi
kerugian yang lebih besar, (2) meminimalisir terjadinya pemborosan dalam biaya
operasional sekolah, (3) membebaskan atau melepaskan lembaga dari tanggung
jawab pengamana, dan (4) meringankan beban inventaris.
Syarat-sarat
penghapusan yaitu:
1)
Dalam keadaan sudah tua atau rusak berat
sehingga tidak dapat diperbaiki atau dipergunakan lagi.
2)
Dikhawatirkan dengan perbaikan akan
menelan biaya besar sehingga terjadi pemborosan
3)
Secara teknis dan ekonomis kegunaannya
tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan
4)
Ada barang yang dicuri, terbakar, musnah
sebagai akibat bencana alam
5)
Tidak sesuai dengan kebutuhan masa kini.
6)
Terjadi penyusutan diluar kemampuan
pemeliharaan pengurus barang misalnya barang kimia.
Dalam
proses penghapusan barang, sekolah harus memperhatikan cara-cara berikut:
1)
Barang-barang
yang akan dihapus disatukan disatu tempat, namun masih di lingkungan sekolah
2)
Kepala
sekolah memberika usulan penghapusan dan membentuk panitia penghapusan dengan
melampirkan data barang yang akan dihapus
3)
Menginventaris
barang yang akan dihapus dengan mencatat jenis dan tahun pembuatan barang
tersebut.
4)
Panitia
memeriksa kembali barang yang akan dihapus dan membuat berita acara pemeriksaan
serta mengusulkan penghapusan barang-barang tersebut.
5)
Setelah
mendapat persetujuan, maka segera dilakukan penghapusan, dan penghapusan
tersebut bisa dilakukan denagan du cara yaitu dimusnahkan atau dilelang.
[2] Tim Pakar Manajemen Pendidikan, Manajemen
Pendidikan, Universitas Negeri Malang, Malang, 2003, 86
[3] Ary H. Gunawan, Administrasi Sekolah-Administasi Pendidkan
Mikro, Jakarta, Rieneka Cipta, 1996,
135.
No comments:
Post a Comment