Thursday, October 31, 2019

Kuliah 9 Administrasi Pendidikan (Administrasi Sarana Prasarana Sekolah


Kuliah 9
Administrasi Pendidikan

Administrasi Sarana Prasarana Sekolah
A. Pengertian Sarana dan Prasaranan Pendidikan
Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan secara langsung dalam proses pendidikan khususnya dalam proses belajar mengajar seperti gedung, raung kelas, meja, kursi,buku, papan tulis, dan sebagainya. Sedangkan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan seperti bangunan sekolah, lapangan olahraga, halaman sekolah, dan sebagainya .
Menurut Suharsimi , dilihat dari fungsi dan perannya terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar, sarana pendidikan dibedakan menjadi 3 macam yaitu alat pelajaran, alat peraga, dan media pengajaran[1].
Alat pelajaran adalah sarana pendidikan yang digunakan secara langsung dalam proses pembelajaran, misalnya buku, alat tulis, penggaris, alat dan bahan praktikum. Alat peraga adalah semua alat bantu proses pendidikan dan pengajaran, yang dapat mempermudah dan memberikan pengertian kepada anak didik baik yang bersifat abstrak maupun yang konkret, misalnya gambar. Sedangkan media pengajaran adalah sarana pendidikan yang digunakan sebagai perantara dalam pembelajaran.
Media pembelajaran dibagi menjadi 3 jenis yaitu media audio, media visual, dan media audio visual. Media audio seperti tap recorder, radio, lab Bahasa, dan sebagainya. Meida visual seperti poster, bagan, gambar, kartun, dan sebagainya. Audio visual seperti film, vcd, dan sebagainya.

B.  Ruang Lingkup Administrasi Sarana Prasarana
Menurut Tim Pakar Manajemen Univesitas Negeri Malang, administrasi sarana dan prasarana pendidikan adalah proses kerjasama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien. Secara garis besar kegiatan administrasi sarana prasarana meliputi lima hal yaitu (1) penentuan kebutuhan, (2) proses pengadaan, (3) pemakaian, (4) pencatatan atau pengurusan, dan (5) pertanggungjawaban[2].

C.  Perencanaan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sebelum mengadakan alat-alat atau fasilitas pendidikan, terlebih dahulu harus melalui prosedur penelitian yaitu melihat kekayaan yang ada untuk menentukan kebutuhan pendidikan. Dengan demikian bisa ditentukan sarana apa saja yang diperlukan berdasarkan kepentingan pendidikan di sebuah sekolah.
Perencanaan sarana dan prasaranan pendidikan tidak hanya mempertimbangkan slera dan adanya dananya yang tersedia. Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan harus melihat kebutuhan pendidikan. Kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan tergantung pada jenis program pendidikan dan tujuan yang ditetapkan.
Tahapan perencanaan sarana pendidikan sebagai berikut:
1)      Mengadakan analisis tentang kebutuhan sarana pendidikan
2)      Bila kebutuhan sarana melampaui daya beli, maka diadakan seleksi yang berdasarkan prioritas terhadap alat-alat yang mendesak pengadaannya
3)      Mengadakan inventarisasi terhadap alat yang telah ada.
4)      Mengadakan seleksi terhadap alat yang masih dapat dimanfaatkan, baik berupa reparasi atau modifikasi ataupun tidak.
5)      Mencari dana apabila masih kekurangan dana dalam pengadaan sarana pendidikan
6)      Menunjuk seorang dalam melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana.

D.  Proses Pengadaan Sarana dan Prasarana
Pengadaan merupakan segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang/benda/jasa bagi keerluan pelaksanaan tugas dalam pendidikan[3]. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dilakukan sebagai berikut:
1.    Pengadaan tanah, dilaksanakan dengan cara membeli, menerima hibah, menerima hak pakai atau menukar
2.    Pengadaan bangunan, dilaksanakan dengan mendirikan bangunan baru, membeli, menyewa, menerima hibah atau menukar
3.    Pengadaan sarana pendidikan diadakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika pengadaan dalam jumlah kecil, dapat dibeli sendiri, tetapi jika jumlahnya besar maka dilakukan melalui lelang/tender melalui rekanan
Proses pengadaan sarana pendidikan merupakan tindak lanjut dari hasil analisis kebutuhan sarana pendidikan yang telah ditentukan. Pengadaan sarana pendidikan dapat ditempuh melalui beberapa kemungkinan yaitu:
1.    Pembelian dengan biaya pemerintah
2.    Pembelian dengan biaya dari SPP
3.    Bantuan dari BP3
4.    Bantuan dari masyarakat

E.   Pemakaian Sarana dan Prasarana Pendidikan
Dilihat dari penggunaannya, pemakaian sarana berupa pendidian terutama alat perlengkapan dapat dibedakan menjadi barang habis pakai dan barang tidak habis pakai.
Penggunaan barang habis pakai harus secara maksimal dan dipertanggungjawabkan setiap triwulan sekali. Sedangkan penggunaan barang tidak habis pakai dipertanggungjawabkan setiap satu tahun sekali.
Menurut Piet A. Sahertian dalam bukunya Dimensi Administrasi Pendidikan penggunaan sarana dan prasarana pendidikan meliputi:
1.     Barang habis pakai direncanakan dengan urutan sebagai berikut:
a.     Menyusun daftar perlengkapan yang disesuaikan dengan kebutuhan dari rencana kegiatan sekolah tiap bulan
b.     Menyusun perkiaan biaya yang diperlukan untuk pengadaan barang tersebut
c.     Menyusun rencana pengadaan barang tersebut menjadi rencana triwulan kemudian menyusun menjadi rencana tahunan
2.     Barang tidak habis pakai direncanakan dengan urutan sebagai berikut:
a.         Menganalisa dan menyusun keperluan perlengkapan sesuai dengan rnecana kegiatan sekolah serta memperhatikan perlengkapan yang masih ada dan dapat dipakai
b.         Memperhatikan biaya yang direncanakan dengan memperhatikan standar yang telah ditentukan
c.         Menetapkan skala prioritas menurut kebutuhan dan menyusun rencana pengadaan tahunan[4].

F.   Pencatatan atau pengurusan Sarana dan Prasarana
Untuk memudahkan pengurusan dan pencatatan sarana pendidikan, maka disediakan instrutemn administrasi antara lain:
a)    Buku inventaris
b)   Buku pembelian
c)    Buku penghapusan
d)   Kartu barang

Untuk memudahkan dalam manajemen sarana pendidikan, maka dibuat perangkat manajemen sarana berupa daftar pembelian, daftar penggunaan alat peraga, daftar penggunaan ruang praktikum, daftar distribusi buku pegangan, dan daftar inventaris
Daftar pembelian perabot
No.
Tanggal
Dari
Nama Barang
Harga
Dipakai tanggal
Mulai untuk
Ket.
Terima
Beli
















Daftar penggunaan alat peraga
No.
Tanggal
Nama Alat
Banyak
Pemakai
Tanggal kembali
Keterangan
Nama Guru
Kelas










Daftar penggunaan ruang praktikum
No.
Kelas
Keterangan
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jumat
Sabtu









Daftar distribusi buku pegangan
No.
Tanggal
Judul pengarang
Jilid
Jumlah
Diterimaka kepada
keterangan
Nama Guru
Kelas









Daftar inventaris barang
No. Urut
Kode klasifikasi
Jenis Barang
Merek
Ukuran
Tahun Bikin
banyak
Asal dari
Tahun Diperoleh
status
Kelengkapan Dokumen
Kondisi
Harga
Ket















Daftar inventaris bangunan gedung
No. Urut
Kode klasifikasi
Jenis Bangunan
Alamat
Konstruksi
Banyak tingkat
Luas
Tahun Bikin
Tahun Diperoleh
Status
Kondisi
Harga
Ket
tanah
banunan















G.      Pertaggungjawaban Sarana dan Prasarana Pendidikan
Penggunaan barang inventaris sekolah harus dipertanggung jawabkan dengan membuat laporan penggunaan barang-barang tersebut yang ditujukan kepada instansi atasan.
Laporan pertanggungjawaban ini juga dimaksudkan untuk mengetahui kondisi dan penggunaan sarana dan sarana pendidikan, sehingga dengan laporan itu dapat diketahui keadaan sarana dan prasarana yang memerlukan perbaikan atau pergantian.
H.  Penataan saran dan sarana pendidikan
Sarana dan prasaranan pendidikan merupakan salah satu penunjang proses belajar mengajar di sekolah. Untuk itu, sarana dan prasarana pendidikan perlu ditata agar dapat menimbulkan partisipasi positif bagi siswa.
Berikut ini petunjuk penataan sarana dan prasarana pendidikan
1.   Tata ruang dan bangunan sekolah
Ruang atau bangunan yang dibangun dalam lembaga pendidikan, hendaknya memperhatikan hubungan antara ruangan yang satu dengan lainnya. Hubungan antara ruang-ruang yang dibutuhkan dengan pengaturan letaknya tergantung pada kurikulum yang berlaku dan hal ini juga memberikan pengaruh terhadap penyusunan jadwal pelajaran.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penataan ruang yaitu:
a)    Ruang kegiatan belajar ditempatkan dibagian paling terang, tetapi tidak silau, dan jauh dari gangguan, keributan, sehingga siswa dapat belajar dengan baik dan tidak terganggu
b)   Ruang keterampilan/praktek yang menimbulkan kebisingan hendaknya ditempatkan di tempat yang jauh dari ruang belajar.
c)    Ruang laboratorium ditempatkan secara terpisah, namun mudah dan cepat terjangkau.
2.   Penataan perabot sekolah
Penataan perabot sekolah mencakup pengaturan barang-barang yang digunakan oleh sekolah sehingga menimbulkan kesan dan kontribusi yang baik pada kegiatan pendidikan. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penataa perabot sekolah antara lain:
a)    Perbandingan antara luas lantai dan ukuran perabot yang akan dipakai dalam ruang tersebut
b)   Kelonggaran dinding dan jarak kanan kiri
c)    Jarak satu perabot dengan perabot lainnya
d)   Jarak deret perabot (bangku, meja) terdepan dengan papan tulis
e)    Jarak deret perabot (bangku, meja) paling belakang dengan tembok batas
f)    Arah menghadapnya perabot
g)   Kesesuaian dan keseimbangan
3.   Penataan perlengkapan sekolah
Penataan perlengkapan sekolah mencakup penataan perlengkapan ruang di kepala sekolah, ruang tata usaha, ruang guru, kelas, ruang BK, dan sebagainya. Dalam ruang-ruang tersebut perlengkapannya perlu ditata sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesan yang baik dan enak kepada penyelenggara pendidikan yang menggunakan ruang tersebut

I.      Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan
Penghapusan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan atau menghilangkan barang-barang dari daftar inventaris karena sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
Penghapusan sarana dan sarana pendidikan berutujuan untuk (1) meminimalisir atau membatasi kerugian yang lebih besar, (2) meminimalisir terjadinya pemborosan dalam biaya operasional sekolah, (3) membebaskan atau melepaskan lembaga dari tanggung jawab pengamana, dan (4) meringankan beban inventaris.
Syarat-sarat penghapusan yaitu:
1)   Dalam keadaan sudah tua atau rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau dipergunakan lagi.
2)   Dikhawatirkan dengan perbaikan akan menelan biaya besar sehingga terjadi pemborosan
3)   Secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan
4)   Ada barang yang dicuri, terbakar, musnah sebagai akibat bencana alam
5)   Tidak sesuai dengan kebutuhan masa kini.
6)   Terjadi penyusutan diluar kemampuan pemeliharaan pengurus barang misalnya barang kimia.

Dalam proses penghapusan barang, sekolah harus memperhatikan cara-cara berikut:
1)   Barang-barang yang akan dihapus disatukan disatu tempat, namun masih di lingkungan sekolah
2)   Kepala sekolah memberika usulan penghapusan dan membentuk panitia penghapusan dengan melampirkan data barang yang akan dihapus
3)   Menginventaris barang yang akan dihapus dengan mencatat jenis dan tahun pembuatan barang tersebut.
4)   Panitia memeriksa kembali barang yang akan dihapus dan membuat berita acara pemeriksaan serta mengusulkan penghapusan barang-barang tersebut.
5)   Setelah mendapat persetujuan, maka segera dilakukan penghapusan, dan penghapusan tersebut bisa dilakukan denagan du cara yaitu dimusnahkan atau dilelang.




[1] Suharsimi Arikunto, pengelolaan materiil, Yogyakarta, IKIP Yogyakarta, 1979, 9
[2] Tim Pakar Manajemen Pendidikan, Manajemen Pendidikan, Universitas Negeri Malang, Malang, 2003, 86

[3] Ary H. Gunawan,  Administrasi Sekolah-Administasi Pendidkan Mikro,  Jakarta, Rieneka Cipta, 1996, 135.

[4] Piet A. Sahertian,  Dimensi Administrasi Pendidikan,  Surabaya, Usaha Nasional, 1994, 174

No comments:

Post a Comment