Tuesday, February 18, 2020

Kuliah 4 Manajemen Sarana Prasarana


Kuliah 4
Manajemen Sarana Prasarana

Jenis dan macam Sarana Pendidikan
1.    Landasan Hukum
Landasar hukum pengadaan sarana prasarana pendidikan yaitu PP No. 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan, salah satu pasalnya yaiatu pasal 42 yang mengatur tentang standar sarana prasaraa.

Pasal 42
Ayat (1) : “Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber-sumber lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Ayat (2) : “Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan

2.    Jenis Sarana dan Prasarna Sekolah
Menurut keputusan menteri P dan K No 079/ 1975, sarana  pendidikan terdiri dari 3 (tiga)  kelompok besar  yaitu:
a.       Bangunan dan perabot sekolah.
b.      Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan, alat-alat peraga dan laboratorium.
c.       Media pendidikan yang dapat di kelompokkan menjadi  audiovisual  yang  menggunakan  alat penampil dan media yang tidak menggunaakan alat penampil.
Sarana pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam yaitu:
a.       Berdasarkan habis tidaknya (habis pakai dan tahan lama)
b.      Berdasarkan bergerak tidaknya (Bergerak dan tidak bergerak)
c.       Berdasarkan hubungannya dengan proses pembelajaran  (Alat pelajaran, alat peraga, dan media pembelajaran

3.    Macam-macam Sarana Prasarana  Sekolah
Adapun  macam-macam  sarana  dan  prasarana  yang di perlukan di sekolah  demi kelancaran  dan keberhasilan  kegiatan proses  pendidikan sekolah adalah:
a.       Ruang kelas yaitu tempat siswa dan guru melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar.
b.      Ruang perpustakaan yaitu tempat koleksi berbagai  jenis bacaan bagi siswa dandari sinilah siswa dapat menambah pengetahuan.
c.       Ruang laboratorium (tempat praktek) tempat siswa mengembangkan pengetahuan sikap dan keterampilan  serta  tempat    meneliti  dengan menggunakan media yang ada untuk  memecahkan suatu masalah atau konsep pengetahuan .
d.      Ruang  keterampilan  adalah  tempat  siswa melaksanakan  latihan mengenai keterampilan tertentu.
e.       Ruang kesenian adalah tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan seni
f.        Fasilitas  olah  raga tempat  berlangsungnya latihan-latihan olah-raga.

No comments:

Post a Comment