Kuliah 6
Manajemen Sarana
Prasarana
Pengadaan Sarana
Prasarana
1. Pengertian
Pengadaan Sarana Prasarana
Menurut Martin dan Fuad, (2016: 21)
pengadaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan kegiatan penyediaan semua
jenis sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengadaan sarana
prasarana harus disesuaikan dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan
spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga, maupun sumber yang
dapat dipertanggungjawabkan hal ini sesuai yang dijelaskan Minarti (2011:259).
Berkenaan dengan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah ada tiga
hal yang perlu dipahami yaitu :
a. Pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan di sekolah harus melalui perencanaan yang hati -hati;
b. Banyak cara dalam pengadaan sarana
dan prasarana pendidikan di sekolah;
c. Pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan di sekolah harus diadministrasikan dengan tertib sehingga semua
pengeluaran uang yang berkenaan dengan pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan di sekolah itu dapat dipertanggungjawabkan baik kepada pemerintah,
yayasan pembina, maupun masyarakat.
2. Strategi
Pengadaan Sarana Prasarana
Ada beberapa alternatif cara dalam pengadaan sarana dan
prasarana pendidikan persekolahan. Beberapa alternatif cara pengadaan sarana
dan prasarana pendidikan persekolahan tersebut adalah melalui (Martin dan Fuad,
2016: 22-27):
a. Membeli
Membeli merupakan
cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang lazim ditempuh
yaitu dengan jalan membayar sejumlah uang tertentu kepada penjual atau supplier
untuk mendapatkan sejumlah sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua
belah pihak (Martin dan Fuad,2016: 22-23).
b. Membuat Sendiri
Pembuatan sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana
dan prasarana pendidikan dengan jalan membuat sendiri yang biasanya dilakukan
oleh guru, siswa, atau pegawai. Pemilihan cara ini harus mempertimbangkan
tingkat efektivitas dan efesiensinya apabila dibandingkan dengan cara pengadaan
sarana dan prasarana pendidikan yang lain.
c. Penerimaan
Hibah atau Bantuan
Penerimaan hibah atau bantuan yaitu merupakan cara pemenuhan
sarana dan prasaran pendidikan dengan jalan pemberian secara Cuma-cuma dari
pihak lain. Pengadaan dengan cara menerima bantuan, sumbangan, hibah, dan
menerima hak pakai dapat dilaksanakan jika dalam kegiatan itu telah terpenuhi
syarat-syarat tertentu, misalnya bersifat lunak; tidak mengikat, tidak
bertentangan dengan politik pemerintah, tidak membahayakan pelestarian
pancasila, tidak membahayakan keamanan nasional, dan lain-lain.
d. Penyewaan
Penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan pemanfaatan sementara barang
milik pihak lain untuk kepentingan sekolah dengan cara membayar berdasarkan
perjanjian sewa-menyewa.
e. Pinjaman
Yaitu penggunaan barang secara cuma-cuma untuk sementara
waktu dari pihak lain untuk kepentingan sekolah berdasarkan perjanjian pinjam
meminjam. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini
hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara
dan temporer dan harus mempertimbangkan citra baik sekolah yang bersangkutan.
f. Mendaur Ulang
Mendaur ulang adalah pengadaan sarana dan prasarana melalui
aktivitas pemanfaatan barang yang sudah tidak terpakai menjadi barang yang
berguna untuk kepentingan sekolah. Misalnya pembuatan alat pelajaran dan media
pendidikan dari limbah kayu atau limbah kertas, seperti pembuatan kertas
doorslag dari bubur kertas koran untuk membuat lukisan dan peta timbul,
pembuatan bangun ruang dari limbah kayu, pembuatan hiasan dan bunga plastik
dari limbah pipet, dan lain sebagainya.
g. Penukaran
Penukaran merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan sarana dan prasarana yang dimiliki
dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan organisasi atau instansi lain.
Pemilihan cara pengadaan sarana dan prasarana jenis ini harus mempertimbangkan
adanya saling menguntungkan di antara kedua belah pihak, dan sarana/prasarana
yang dipertukarkan harus merupakan sarana dan prasarana yang sifatnya
berlebihan atau dipandang dan dinilai sudah tidak berdaya guna lagi.
h. Perbaikan atau
Rekonstruksi Kembali
Perbaikan merupakan cara pemenuhan sarana dan prasarana
pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana dan prasarana yang telah mengalami
kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit sarana dan prasarana maupun dengan
jalan penukaran instrumen yang baik di antara instrumen sarana dan prasarana
yang rusak sehingga instrumen-instrumen yang baik tersebut dapat disatukan
dalam satu unit atau beberapa unit, dan pada akhirnya satu atau beberapa unit
sarana dan prasarana tersebut dapat dioperasikan atau difungsikan.
3. Jenis-Jenis
Pengadaan Sarana Prasarana
Menurut Syahril (2009:40-44) adapun jenis
sarana-prasarana yang akan diadakan dan akan dipenuhi oleh Suatu sekolah
ataupun satuan pendidikan yakni sebagai berikut :
1. Pengadaan tanah
1. Pengadaan tanah
2.
Pengadaan bangunan
3. Pengadaan perabot dan alat
4.
Pengadaan Buku
Daftar
Rujukan
Martini
dan Fuad Nurhattati. 2016. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan (Konsep
dan Aplikasinya). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Minarti,Sri.
2011. Manajemen Sekolah: Mengelola Lembaga Pendidikan Secara Mandiri.
Yogyakarta: AR-RUZZ Media
Syahril.
2012. Manajemen Sarana Prasarana. Padang: Jurusan Administrasi Pendidikan.
No comments:
Post a Comment